Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Fasilitasi Perdagangan dan Industri
Targetpublik.com//Jakarta- 04-03-2025 – Dalam rangka menjalankan misi organisasi untuk memfasilitasi perdagangan dan industri, Bea Cukai melalui agen fasilitas di tiap-tiap unit vertikalnya melaksanakan pembinaan dan asistensi kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan. Kali ini, dua unit vertikal Bea Cukai yaitu Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Bekasi, melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) kepada perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas kawasan berikat (KB).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa agen fasilitas kepabeanan adalah pejabat atau pegawai pada unit vertikal Bea Cukai yang ditetapkan menjadi fasilitator kepada pengguna jasa.
“Agen fasilitas ini dibentuk untuk memperkuat fondasi perekonomian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” ujar Budi.
Dalam rangka menjaga sinergi dan hubungan yang baik dengan pengguna jasa, Bea Cukai Purwokerto melaksanakan kegiatan CVC ke PT Yuro Mustika pada Selasa, (25/02). PT Yuro Mustika adalah produsen rambut palsu dan manekin yang sebelumnya berstatus sebagai penerima fasilitas KITE IKM dan mampu naik kelas mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan belum lama ini dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng DIY).
Sementara itu, sebagai agen fasilitas, Bea Cukai Bekasi mengunjungi PT Aerrostar Indonesia pada Kamis (13/02). PT Aerrostar Indonesia merupakan perusahaan penerima fasilitas KITE yang bergerak di industri sepatu keselamatan (safety shoes).
Selain itu, Bea Cukai juga telah melakukan asistensi kepada PT Framas Indonesia pada Selasa (11/02). PT Framas Indonesia merupaka perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang bergerak di industri alas kaki dan sepatu olahraga.
“Dalam kunjungan kerja tersebut, agen fasilitas mengasistensi dan meninjau secara langsung proses bisnis perusahaan, serta melakukan pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa,” ujar Budi.
Budi mengungkapkan bahwa agen fasilitas kepabeanan memiliki empat tugas utama, yaitu mengidentifikasi potensi pelaku usaha yang belum memanfaatkan fasilitas kepabeanan tempat penimbunan berikat (TPB) dan KITE; melakukan promosi dan memberikan konsultasi terkait prosedur pengajuan fasilitas kepabeanan; mengumpulkan serta menganalisis data calon penerima fasilitas kepabeanan; dan melakukan klasterisasi perusahaan berdasarkan karakteristik usaha untuk menentukan fasilitas kepabeanan yang tepat.
“Kegiatan asistensi yang dilakukan Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Bekasi merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam mendukung industri dan perdagangan. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai fasilitas kepabeanan, diharapkan semakin banyak perusahaan dapat memanfaatkan insentif fiskal guna meningkatkan daya saing dan kontribusi ekspor nasional,” tutup Budi.(*)
“Pimpinan Redaksi”
“Nopri Ardi”